GoBaitullah.com | Lamanya masa tunggu haji reguler membuat sebagain para calon haji beralih memilih program haji tanpa antri (haji furoda). Program haji furoda adalah program haji resmi yang diselenggarakan oleh travel PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang telah memperolah izin resmi dari Kemenag RI.
Namun, selain program haji furoda ada juga program haji tanpa antri yang ditawarkan oleh travel agen menggunakan visa ziarah (visa bukan untuk haji). Sebelum menggunakan program haji yang satu ini berikut hal penting yang harus Anda ketahui sebelum menyesal:
1. Calon haji yang berangkat menggunkan visa ziarah tidak sesuai degan aturan regulasi yang di tetapkan kerajaan Arab saudi, dalam hal ini wizarotul Haji (kementrian Haji dan Umrah KSA), dan merupakan termasuk pelanggaran.
2. Calon haji yang berangkat menggunkan visa ziarah akan melakukan banyak pelanggaran syariat di dalamnya, seperti menggunakan gelang palsu yang tidak registrasi, dan mana lagi jemaah masuk makkah yang sudah berniat Haji, dan tidak memakai ihram, yang mana hal tersebut hukumnya Wajib bagi setiap jemaah untuk berihram ketika sudah melewati miqot (batasan tempat) yang di tentukan dlm syariat.
3. Calon haji yang berangkat menggunkan visa ziarah telah melakukan Riswah (Sogok) ke pada otoritas petugas yang terkait, baik di saudi maupun di Indonesia karena banyak oknum yang terlibat bermain di dalam.
4. Sudah jelas tidak memiliki Tasreh haji resmi, di mana tasreh merupakan syarat utama bagi yang ingin berhaji, kecuali petugas haji dan perwakilan Muassasah terkait, dan yang berhak mengeluarkan tasreh tersebut adalah kementrian Haji dan Umroh.
5. Kementrian luar negeri KSA, kementrian Haji dan Umroh KSA dan persetujuan otoritas bandara di Jeddah dan Madinah sudah menutup entry masuk pesawat yang membawa penumpang selain jemaah haji resmi dan ekspatriat mencakup mukimin dan perwakilan negara, itulah sebabnya Haji Visa Ziarah pesawat nya landing di Riyad (Ibu kota Kerajaan Saudi Arabia).
6. Kementrian Haji dan Umroh KSA telah menghimbau bahwa Haji yang tidak resmi (Haji Visa Ziarah) dianggap sebagai pelanggaran yang berujung kepada tindak pidana dengan sanksi yang sangat berat termasuk baik itu kepada perusahaan biro travel yang ikut andil memfasilitasi,
7. Visa Ziarah asalnya di gunakan untuk ziarah (kunjungan) bukan untuk berhaji
Kesimpulan
Pegi haji tanpa antri menggunakan visa resmi untuk kegiatan haji seperti Visa Ziarah, Visa Multiple, dan Visa Amil adalah perbuatan yang harus dihindari, karena didalamnya terdapat perbuatan pelanggaran syariat dan ketentuan regulasi yang ditetapkan Arab Saudi.
Namun, selain program haji furoda ada juga program haji tanpa antri yang ditawarkan oleh travel agen menggunakan visa ziarah (visa bukan untuk haji). Sebelum menggunakan program haji yang satu ini berikut hal penting yang harus Anda ketahui sebelum menyesal:
1. Calon haji yang berangkat menggunkan visa ziarah tidak sesuai degan aturan regulasi yang di tetapkan kerajaan Arab saudi, dalam hal ini wizarotul Haji (kementrian Haji dan Umrah KSA), dan merupakan termasuk pelanggaran.
2. Calon haji yang berangkat menggunkan visa ziarah akan melakukan banyak pelanggaran syariat di dalamnya, seperti menggunakan gelang palsu yang tidak registrasi, dan mana lagi jemaah masuk makkah yang sudah berniat Haji, dan tidak memakai ihram, yang mana hal tersebut hukumnya Wajib bagi setiap jemaah untuk berihram ketika sudah melewati miqot (batasan tempat) yang di tentukan dlm syariat.
3. Calon haji yang berangkat menggunkan visa ziarah telah melakukan Riswah (Sogok) ke pada otoritas petugas yang terkait, baik di saudi maupun di Indonesia karena banyak oknum yang terlibat bermain di dalam.
4. Sudah jelas tidak memiliki Tasreh haji resmi, di mana tasreh merupakan syarat utama bagi yang ingin berhaji, kecuali petugas haji dan perwakilan Muassasah terkait, dan yang berhak mengeluarkan tasreh tersebut adalah kementrian Haji dan Umroh.
5. Kementrian luar negeri KSA, kementrian Haji dan Umroh KSA dan persetujuan otoritas bandara di Jeddah dan Madinah sudah menutup entry masuk pesawat yang membawa penumpang selain jemaah haji resmi dan ekspatriat mencakup mukimin dan perwakilan negara, itulah sebabnya Haji Visa Ziarah pesawat nya landing di Riyad (Ibu kota Kerajaan Saudi Arabia).
6. Kementrian Haji dan Umroh KSA telah menghimbau bahwa Haji yang tidak resmi (Haji Visa Ziarah) dianggap sebagai pelanggaran yang berujung kepada tindak pidana dengan sanksi yang sangat berat termasuk baik itu kepada perusahaan biro travel yang ikut andil memfasilitasi,
7. Visa Ziarah asalnya di gunakan untuk ziarah (kunjungan) bukan untuk berhaji
Kesimpulan
Pegi haji tanpa antri menggunakan visa resmi untuk kegiatan haji seperti Visa Ziarah, Visa Multiple, dan Visa Amil adalah perbuatan yang harus dihindari, karena didalamnya terdapat perbuatan pelanggaran syariat dan ketentuan regulasi yang ditetapkan Arab Saudi.
إِنَّ اللهَ تَعَالَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبَاً
"Sesungguhnya Allah itu maha baik, dan tidak menerima kecuali yang baik baik Saja” (HR:Muslim)Itulah penjelesan tentang haji tanpa antri menggunakan visa ziarah. Bilamana Anda berniat pergi haji tanpa antri bisa memilih program haji yang resmi dan tidak melanggar ketentuan hukum seperti program haji furoda (haji mujamalah). Sumber: Facebook
Tags:
edukasihaji