Macam-Macam Dam Haji dan Umroh. Caljam Wajib Tahu!

Pengertian Dam

Secara bahasa, dam artinya darah. Sedangkan secara syar'iyah, dam artinya mengalirkan darah (menyembelih) hewan ternak tertentu (unta, sapi, atau kambing) untuk memenuhi kentuan manasik haji.

{tocify} $title={Daftar Isi}
Selain itu, dam juga sebagai sanksi atau denda yang harus dibayar karena beberapa sebab, seperti; meninggalkan sesuatu yang di perintahkan, melakukan hal-hal yang dilarang dalam ihram, atau terhalang dalam perjalanan menuju Mekah karena lagi sakit keras atau adanya perperangan sehingga tidak bisa melanjutkan ritual haji ataupun umrah.

Walaupun demikian, dam tidak melulu dengan menyembelih hewan, juga bisa berupa fidyah dalam bentuk memberi makan fakir miskin, berpuasa, atau juga bisa dengan bersedekah.

Macam Macam Dam

Dam dibagi menjadi tiga macam, yaitu dan nusuk, dam isa-ah dan dam kafarat. Berikut ulasan ketiga dam tersebut;

1. Dam Nusuk

Dam nusuk adalah dam yang diwajibkan bagi para jamaah haji yang memilih manasik hajinya dengan cara Tamatu’ atau Qiran. Jadi, dam ini hanya untuk memenuhi ketentuan manasik haji (Tamatu’ atau Qiran) bukan karena melakukan pelanggaran. Denda dam nusuk dijelaskan dalam firman Allah ta’ala berikut ini;
“…Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kur-ban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali…” [Al-Baqarah: 196]

2. Dam Isa’ah

Dam Isa’ah adalah dam yang diwajibkan untuk para jamaah yang tidak mengerjakan atau meninggalkan perkara-perkara wajib haji dan wajib umroh berikut ini;
  • Tidak berihram/niat haji/umroh dari mīqāt;
  • Tidak melakukan mabit di Muzdalifah;
  • Tidak melakukan mabit di Mina;
  • Tidak melontar jamrah;
  • Tidak melakukan thawaf wada’.
Selain itu, dam ini diwajibkan juga bagi jamaah haji atau umroh yang tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Mekah karena disebabkan oleh sesuatu hal (sakit keras dan keterhalangan karena adanya perperangan) sehingga tidak bisa melanjutkan ritual haji ataupun umrahnya. Sebagai sanksi pelanggaran dam ini sesorang harus menyembelih seekor kambing.

3. Dam Kafarat

Adalah dam yang diwajibkan bagi para jamaah haji atau umrah yang mengerjakan sesuatu yang diharamkan selama dalam masa ihram. Jenis dam kifarat sebagai berikut:

a. Melanggar Larangan ihram yang Meliputi:
  • Memakai pakaian bejahit (laki-laki)
  • Memakai penutup kepala (laki-laki)
  • Menutup wajah (perempuan)
  • Memakai kaos tangan (perempuan)
  • Memakai wewangian pada badan dan pakaian
  • Memakai minyak rambut baik yang harum atau tidak
  • Mencukur rambut dan bulu pada badan
  • Memotong kuku atau mencabutnya
Sebagai tebusan dari setiap jenis pelanggaran di atas jamaah boleh memilih antara:
  • Membayar dam seekor kambing;
  • Membayar fidyah dengan bersedekah kepada enam orang miskin masing-masing ½ sha’ (2 mud =1 ½ kg) berupa makanan pokok atau menjalankan puasa tiga hari.
b. Membunu Binantang Buruan Darat
Sebagai tebusan atas pelanggaran ini dijelaskan dalam firman Allah ta’ala berikut ini;
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binantang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, mak dendanya ialah mengganti dengan dengan binantang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuh…” (QS. Al-Maa’idah:95)
Bila jamah haji dan umrah yang melakukan pelanggaran ini benar-benar tidak mampu membayar sesuai penjelasan ayat diatas, maka bisa diganti dengan puasa, dengan perbandingan setiap hari = 1 mud makanan (¾ kg beras).

c. Melakukan Jima’ (berhubungan suami istri)
Berjima' melakukan hubungan suami sitri ketika masih dalam keadaan ihram termasuk pelanggaran berat, bahkan dapat membatalkan haji seseorang.

Apabila pelanggaran ini dilakukan sebelum tahallul awal, maka akan membatalkan haji seseorang, dan diwajibkan baginya menbayar dam. Selain diwajibkan baginya membayar dam, dia juga wajib menqadha' hajinya ditahun berikutnya.

Dan apabila pelanggaran ini dilakukan dilakukan setelah tahallul awal, hajinya tidak batal dan harus membayar dam. Adapun dam yang harus dibayar untuk pelanggaran ini yaitu;
  • Menyembelih satu ekor unta.
  • Jika tidak mampu, bisa diganti dengan seekor sapi.
  • Jika masih belum mampu juga, bisa diganti dengan 7 ekor kambing.
  • Jika masih tidak mampu menyembelih hewan, bisa diganti dengan memberi makan fakir miskin di Mekah senilai seekor unta.
  • Jika masih belum mampu juga, sebagai alternatif terakhir bisa diganti dengan berpuasa yang sepadan, dengan ketentuan satu hari sama dengan 1 mud.
Itulah penjelasan macam-macam dam haji/umroh berserta dendanya. Semoga bermanfaat untuk kita semua. Aamiin.

Tulisan ini disalin dari : https://www.lapakumroh.com/id/dam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama